Rabu, 09 Mei 2012

Rabu, 09 Mei 2012- Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Pidie, seluruh unsur Mahasiswa beserta Yayasan Universitas Jabal Ghafur membahas menganai permasalahan nasib Mahasiswa/i AMIK. Dalam rapat tersebut turut hadir unsur dari yayasan antara lain :
1. Bpk Hanif Ali Basyah (Ketua Yayasan Pembangunan Jabal Ghafur)
2. Bpk Aja Muhammad Irham, SE (PUDIR 1 AMIK)
3. T. M Nurdin
4. Muzakkir, Spd
sementara dari unsur pansus turut hadir adalah :
1. Tgk Anwar Husen (Ketua Komisi A)
2. Tgk Sabirin (Ketua Komisi E)
3. Muhammad, Sthi
mahaiswa/i AMIK menghadiri rapat tersebut sebagaimana hasil dari pertemuan rapat yang dilakukan yang sebelumnya.
Pj Bupati Pidie yaitu bapak H. T Anwar juga turut hadir dalam menyelesaikan masalah tersebut.
dari sekian banyak tuntutan yang dicoba dipaparkan oleh mahasiswa berisi :
1. yayasan harus membubarkan pengurus yayasan yang lama
2. dalam menyelesaikan permasalahan AMIK, Yayasan Harus menunjuk Plt sehingga aktivitas belajar mahasiswa tidak terganggu
3. semua pengurus yayasan yang lama harus bertanggung jawab
4. pengurs lama tidak boleh merangkap jabatan
5. kelas jauh (ulee Gle) harus pindah ke induk
6. dosen tidak boleh dari lulusan D-III
7. sistem belaja AMIK harus sama dengan kampus-kampus yang lain
di samping itu, keputusan akhir dari pertemuan tersebut adalah bahwasanya tim pansus memberikan waktu kepada mahasiswa sampaidengan tanggal 11 Mei 2012. sedangkan untuk pihak yayasan diberikan jangka waktu s/d 21 Mei 2012.
dari hasil pengamatan kami selama berlangsungnya rapat tersebut, bahwa secara tidak langsung pihak tim pansus merasa bahwa pihak mahasiswa yang benar dan salah yang dibuat oleh pihak pengelola kampus AMIK.
ada sedikit kerancuan pada mahasiswa angkatan 2007-2008 yang dinilai tidak seharusnya mahasiswa D-III itu selesai kuliah sampai 5 tahun, begitu paparan bapak Muhammad, Sthi

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com